MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Pengambilan Produk

Pengambilan Akta Cerai, Salinan Putusan dan Salinan Penetapan – Syarat pengambilan produk pengadilan : Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud Memperlihatkan Kartu Identitas KTP Asli . Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar) Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping […]

Tahapan Penanganan Perkara

TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang […]

Register Perkara

Informasi Register Perkara Register Perkara di pengadilan Agama terdiri dari 16 macam buku register yaitu : Register induk perkara gugatan Register induk perkara permohonan Register permohonan banding Register permohonan Kasasi Register Permohonan Peninjauan Kembali Register Penyitaan barang bergerak Register Penyitaan barang tidak bergerak Register surat kuasa khusus Register eksekusi Register akte cerai Register Perkara Jinayah […]

Tata Tertib Persidangan

Tata Tertib Persidangan A. Tata Tertib Umum Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan: Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis […]

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings