GHOIB 2024
NO NAMA PIHAK NOMOR PERKARA TANGGAL SIDANG 1 Awang Mersis Setiawan bin Gunawan 1321/Pdt.G/2024PA.Mkd Senin, 23 Desember 2024 2 Ridwan Ardiyanto bin Sukardi 1300/Pdt.G/2024/PA.Mkd Selasa, 17 Desember 2024 3 Eni Rahmawati 1294/Pdt.G/2024/PA.Mkd Senin, 16 Desember 2024 4 Indra Hermawan bin Samijo 1278/Pdt.G/2024/PA.Mkd Rabu, 11 Desember 2024 5 Sunoto bin Suwarno Alm 1230/Pdt.G/2024/PA.Mkd Senin, 09 Desember […]
GHOIB 2025
PANGGILAN SIDANG NO NAMA PIHAK NOMOR PERKARA TANGGAL SIDANG 1 Fajar Sidiq bin Edi Saputra 1574/Pdt.G/2025/PA.Mkd Senin, 29 Desember 2025 pukul 09.00 WIB 2 Teguh bin Darwito 1571/Pdt.G/2025/PA.Mkd Senin, 22 Desember 2025 pukul 09.00 WIB 3 Andani Nugrah Handayani binti Sabar Sarengat 1527/Pdt.G/2025/PA.Mkd Kamis, 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB 4 Nasikhatul Hidayah binti Noto […]
Hakim Mediator

DAFTAR MEDIATOR HAKIM PENGADILAN AGAMA MUNGKID SK Mediator Hakim Pengadilan Agama Mungkid : Unduh Disini. DAFTAR MEDIATOR NON HAKIM PENGADILAN AGAMA MUNGKID SK Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Mungkid : Unduh Disini.
Layanan Mediasi
Pengertian dan Ruang Lingkup Mediasi Apa yang dimaksud dengan Mediasi? Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi […]
E-Court

e-Court e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal : Pendaftaran perkara secara online, Pembayaran secara online, Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online Manfaat e-Court : Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana […]
Pendaftaran Gugatan Sederhana
PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN SEDERHANA Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: Identitas penggugat dan tergugat; Penjelasan ringkas duduk perkara; dan Tuntutan penggugat. Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi. Tahapan Penyelesaian […]
Pendaftaran Verzet
Prosedur Pendaftaran Verzet / Perlawanan Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka […]
Pendaftaran PK
PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA PENINJAUAN KEMBALI Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Mungkid Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan […]
Pendaftaran Kasasi
PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA KASASI Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Mungkid yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. […]
Pendaftaran Banding
PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA BANDING Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Mungkid dalam tenggang waktu : 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di […]


