MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Menejemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“Adaptif dan Inovatif: Menjemput Modernisasi dengan Tetap Berakar pada Nilai.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow

Tata Cara Pengaduan

PEDOMAN PENGADUAN Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Mungkid Secara Lisan Melalui Telepon : 0293-788257, SMS/Whatsapp : 0811-2959-221 pada jam kerja Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Mungkid Secara Tertulis Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mungkid dan dikirim melalui pos pada alamat Jalan Soekarno-Hatta, Pangonan, Deyangan, […]

Pedoman Pengaduan

Pedoman Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai a.            Sumber pengaduan: Dari masyarakat: Para pencari keadilan; Pengacara; Lembaga bantuan hukum; Lembaga swadaya masyarakat; Dewan perwakilan rakyat; Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; Komisi pemberantasan korupsi; Komisi hukum nasional; Komisi ombudsman nasional; Komisi yudisial; Dan lain-lain. (2)          Pengaduan dari internal […]

Prosedur Keberatan atas Pelayanan Informasi

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN  Dasar Hukum : SK Ketua Mahkamah Agung nomor  2-144/KMA/SK/VIII/2022 A. Syarat dan Prosedur Pengajuan      a. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala Tidak ditanggapinya permohonan informasi. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Tidak dipenuhinya […]

Penolakan Pelayanan Informasi

Permohonan Informasi akan ditolak jika : Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Mungkid. Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara. Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.

Waktu Penyelesaian Informasi

Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, kaidah jangka waktu penyelesaian pelayanan informasi adalah sebagai berikut: Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan […]

Biaya Memperoleh Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan   BIAYA SALINAN INFORMASI: Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.  .   NO. URAIAN SATUAN TARIF 1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan […]

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings