Tata Cara Pengaduan
PEDOMAN PENGADUAN Tata Cara Menyampaikan Pengaduan ke Pengadilan Agama Mungkid Secara Lisan Melalui Telepon : 0293-788257, SMS/Whatsapp : 0811-2959-221 pada jam kerja Melalui petugas pengaduan pada Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Mungkid Secara Tertulis Surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mungkid dan dikirim melalui pos pada alamat Jalan Soekarno-Hatta, Pangonan, Deyangan, […]
Pedoman Pengaduan
Pedoman Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai a. Sumber pengaduan: Dari masyarakat: Para pencari keadilan; Pengacara; Lembaga bantuan hukum; Lembaga swadaya masyarakat; Dewan perwakilan rakyat; Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; Komisi pemberantasan korupsi; Komisi hukum nasional; Komisi ombudsman nasional; Komisi yudisial; Dan lain-lain. (2) Pengaduan dari internal […]
Prosedur Keberatan atas Pelayanan Informasi
PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN Dasar Hukum : SK Ketua Mahkamah Agung nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 A. Syarat dan Prosedur Pengajuan a. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala Tidak ditanggapinya permohonan informasi. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. Tidak dipenuhinya […]
Penolakan Pelayanan Informasi
Permohonan Informasi akan ditolak jika : Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Mungkid. Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara. Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.
Waktu Penyelesaian Informasi
Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan Informasi Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, kaidah jangka waktu penyelesaian pelayanan informasi adalah sebagai berikut: Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan […]
Biaya Memperoleh Informasi
Berdasarkan SK Ketua MARI No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan BIAYA SALINAN INFORMASI: Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar. . NO. URAIAN SATUAN TARIF 1. Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan […]


