PEMERIKSAAN SETEMPAT PERKARA KEWARISAN PA MUNGKID
Mungkid, 08 November 2024.
Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan pada Jumat, 08 November 2024. Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan terhadap perkara sengketa waris Nomor 1369/Pdt.G/2024/PA.Mkd. Pada pemeriksaan setempat kali ini, terdapat 5 (lima) objek sengketa dalam perkara waris yaitu :
1. Sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tumbuh dan atau berdiri diatasnya, dengan luas 9.300m2, yang terletak di Ngangkruk, Paremono, Mungkid, Kab Magelang.
2. Sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tumbuh dan atau berdiri diatasnya, dengan luas 9.300m2, yang terletak di Ngangkruk, Paremono, Mungkid, Kab Magelang.
3. Sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tumbuh dan atau berdiri diatasnya, dengan luas 1.190m2, yang terletak di Krapyak, Paremono, Mungkid, Kab Magelang.
4. Sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tumbuh dan atau berdiri diatasnya, dengan luas 1.230m2, yang terletak di Ngangkruk, Paremono, Mungkid, Kab Magelang.
5. Sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tumbuh dan atau berdiri diatasnya, dengan luas 287m2, yang terletak di Krapyak, Paremono, Mungkid, Kab Magelang.
6. Sebidang tanah dengan segala sesuatu yang tumbuh dan atau berdiri diatasnya, dengan luas 150m2, yang terletak di Krapyak, Paremono, Mungkid, Kab Magelang.
7. Sebidang tanah berupa sawah dengan segala sesuatu yang tumbuh dan atau berdiri diatasnya, yang terletak di Bojong Mungkid, Kab Magelang.
Pemeriksaan setempat kali ini dihadiri oleh Ibu Hj. Himmatul Aliyah, S. Ag., M.H.; Bapak Drs. Ali Irfan, S.H., M.H. dan Bapak Drs. H. Wahyudi, M. S. I. sebagai Majelis Hakim serta dibantu oleh Panitera Pengganti, Ibu Swi Widayanti, S.H., dan Jurusita Pengganti, Ibu Rofiqoh, S.H. Pemeriksaan atas objek sengketa di atas melibatkan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim yaitu Ibu Hj. Himmatul Aliyah, S.Ag., M.H, mengatakan bahwa agenda sidang lanjutan hari ini adalah Pemeriksaan Setempat (PS/descente). Majelis Hakim Pengadilan Agama Mungkid hadir di lokasi untuk memastikan batas-batas wilayah tanah tersebut serta melihat ciri-ciri lokasi yang diajukan dalam materi gugatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan objek sengketa sesuai atau tidak sehingga nantinya tidak dinyatakan Non Execuatable dan illusoir. Setelah sidang pemeriksaan dibuka semua pihak menuju objek yang akan dilakukan pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan setempat atau yang lebih dikenal dengan descente adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan diluar kantor Pengadilan. Hal ini dilaksanakan agar Hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau kualitas dan kuntitas objek sengketa jika berupa barang. Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan aman dan tertib, semua unsur terkait bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik. Selanjutnya sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Mungkid.
(RTS)
"Pengadilan Agama Mungkid, |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten"