NO. |
DIPA 01 |
DIPA 04 |
1. |
||
2. |
||
3. |
||
4. |
||
5. |
||
6. |
Revisi Ke-5 |
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
