Tempuran – Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan pemeriksaan setempat atas perkara wakaf Nomor 1207/Pdt.G/2026/PA.Mkd pada Jumat, 21 Agustus 2026. Pemeriksaan setempat dilaksanakan di Dusun Nglarangan, Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Mungkid Nomor 1512/KPA.W11-A30/ST.KP7.1/VIII/2026. Kegiatan ini dipandang perlu oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara yang sedang ditangani.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan setempat dipimpin oleh Hj. Anis Nasim Mahiroh, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, didampingi Hj. Hakimah Aliyah, S.Ag., M.H. dan Drs. Wahyudi, S.H., M.S.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Majelis Hakim turut didampingi Umi Khoiriyah, S.Ag. selaku Panitera Sidang dan Ridasto Nurhadi selaku Jurusita.
Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang dilaksanakan dengan melihat secara langsung objek yang berkaitan dengan perkara. Melalui kegiatan tersebut, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi objek perkara sebagai bahan dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan perkara.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat berlangsung sebagai bentuk komitmen Pengadilan Agama Mungkid dalam melaksanakan proses peradilan secara cermat, profesional, dan bertanggung jawab.




