Kota Mungkid, 29 Juli 2026 – Pengadilan Agama Mungkid melaksanakan kegiatan M
onitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator Non Hakim pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid, memadukan pertemuan tatap muka di Media Center Pengadilan Agama Mungkid dengan pertemuan daring melalui Zoom Meeting.
Pelaksanaan secara hybrid dilakukan karena satu orang mediator non hakim berhalangan hadir secara langsung, sehingga mengikuti kegiatan melalui Zoom. Sementara itu, tiga mediator non hakim hadir secara langsung di Media Center Pengadilan Agama Mungkid.
Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Mungkid dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, tiga mediator non hakim, serta petugas layanan mediasi dari unsur PPPK Pengadilan Agama Mungkid.

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan layanan mediasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama proses mediasi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Selain itu, forum ini juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan komunikasi antara mediator non hakim dengan aparatur Pengadilan Agama Mungkid.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Mungkid berharap kualitas layanan mediasi semakin optimal sehingga mampu memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.


