PA MUNGKID GELAR SIDANG KELILING DI KECAMATAN GRABAG

Mungkid, 18 Juli 2025 — Pengadilan Agama Mungkid kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat dengan melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di luar gedung pada hari Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan berlokasi di Balai Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Pelaksanaan sidang keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang tinggal di daerah pelosok agar dapat menyelesaikan permasalahan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Mungkid.
Pelaksanaan sidang ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor 1465/WKPA.W11-A3O/ST.HK2/VII/2025 yang diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025. Surat tugas tersebut merujuk pada jadwal sidang keliling yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 12 Februari 2025 serta mengacu pada anggaran yang bersumber dari DIPA Pengadilan Agama Mungkid Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Majelis H. Masrukhin, S.H., M.Ag., bersama dua Hakim Anggota, yaitu Drs. H. Wildan Tojibi, M.S.I., dan Drs. H. Wahyudi, M.H.I. Tim sidang juga didukung oleh Toib, S.H. selaku Panitera Sidang, Fuad Dwi Hartanto, S.Kom. sebagai Petugas Admin, serta Deny Saerofi, S.H. sebagai pengemudi.
Melalui program Sidang Keliling ini, Pengadilan Agama Mungkid berharap dapat memperluas jangkauan layanan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mempercepat proses penyelesaian perkara. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari peradilan yang mendekatkan diri kepada rakyat, selaras dengan prinsip keadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
(RTS)
Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten


