MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN AGAMA MUNGKID KELAS 1A

Jl. Soekarno Hatta No.36, Sawitan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah 56511, Indonesia.

ZONA INTEGRITAS

AREA 1

Manajemen Perubahan

AREA 2

Penataan Tata Laksana

AREA 3

Penataan Sistem Manajemen SDM

AREA 4

Penguatan Akuntabilitas

AREA 5

Penguatan Pengawasan

AREA 6

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PENGADILAN AGAMA Mungkid

“A.P.I.K. : Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten.”

Slide 1
previous arrowprevious arrow
next arrownext arrow
Home / Berita / PERKARA CERAI BERHASIL DIMEDIASI, PASANGAN RUKUN KEMBALI DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID | (07/11/2025)

PERKARA CERAI BERHASIL DIMEDIASI, PASANGAN RUKUN KEMBALI DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID | (07/11/2025)

PERKARA CERAI BERHASIL DIMEDIASI, PASANGAN RUKUN KEMBALI DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID

rujuk 1684

Mungkid – Pengadilan Agama Mungkid kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dalam perkara cerai dengan Nomor 1684/Pdt.G/2025/PA.Mkd, pasangan suami istri yang semula bersengketa akhirnya sepakat untuk mencabut perkara setelah berhasil rukun kembali membina rumah tangga.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator bersertifikat dari Pengadilan Agama Mungkid yang dengan penuh kesabaran memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak. Melalui suasana dialogis dan terbuka, pasangan tersebut menyadari pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga demi masa depan keluarga.

Ketua Pengadilan Agama Mungkid, A. Syarkawi, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediasi tersebut. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen PA Mungkid dalam mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

“Keberhasilan mediasi bukan hanya tentang mengurangi jumlah perkara, tetapi yang lebih penting adalah menyelamatkan keutuhan keluarga. Ini merupakan wujud nyata peran pengadilan sebagai lembaga yang memberikan keadilan sekaligus kedamaian,” ujar beliau.

Dengan keberhasilan mediasi ini, perkara 1684/Pdt.G/2025/PA.Mkd resmi dicabut oleh penggugat, dan pasangan tersebut dinyatakan rukun kembali untuk melanjutkan kehidupan rumah tangganya dengan semangat baru.

Pengadilan Agama Mungkid terus berupaya meningkatkan kualitas layanan mediasi, karena perdamaian adalah hasil terbaik dari setiap penyelesaian perkara.

(RTS)

Pengadilan Agama Mungkid: |A.P.I.K.| Akuntabel, Profesional, Integritas, Konsisten

 

JAM OPERASIONAL
Maklumat PPID
Status Layanan

berita terbaru dari pengadilan agama mungkid

We use cookies to personalise content and ads, to provide social media features and to analyse our traffic. We also share information about your use of our site with our social media, advertising and analytics partners. View more
Cookies settings
Accept
Privacy & Cookie policy
Privacy & Cookies policy
Cookie name Active
Save settings
Cookies settings