LOGO HEADER 1a 1

PROSEDUR BERPERKARA

prosedureAlur dan Prosedur dalam berperkara.

   

SYARAT BERPERKARA

syaratSyarat-syarat dalam pengajuan perkara.

JADWAL SIDANG

Untitled designJadwal Sidang di Pengadilan Agama Mungkid.

BIAYA PERKARA

biayaMenghitung Taksiran Panjar Biaya Perkara.

 E-COURT

images 6 removebg previewAdministrasi Perkara Secara Online.

 INFORMASI PERKARA

sippabcPencarian informasi Perkara di PA Mungkid

 DIREKTORI PUTUSAN

put dirPencarian Publikasi Putusan.

PRODEO

prodeoProsedur Pengajuan Perkara Tanpa Biaya.

Written by Super User on . Hits: 5662

Persyaratan Pendaftaran

  SURAT GUGATAN bisa dibuat di Layanan POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) PA Mungkid secara GRATIS   

SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT / CERAI TALAK

  1. Surat gugatan sebanyak 6 rangkap, beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar bermeterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat sebanyak 1 lembar yang bermeterai 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  4. Izin Pimpinan bagi pihak berperkara yang berprofesi sebagai ASN/TNI/Polri;
  5. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar dan Surat Persetujuan Prinsipal Untuk berperkara secara Elektronik;
  6. Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan untuk mengajukan perceraian.
  7. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Fotocopi KTP kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  3. Fotocopi Akta Nikah/Akta Cerai kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  4. Dalam hal orang tua telah bercerai, tetap diajukan oleh kedua orang tua, atau oleh salah satu orang tua yang memiliki kuasa asuh tehadap anak berdasarkan Putusan/Penetapan Pengandilan Agama (bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos), dan atau apabila salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, maka harus melampirkan surat keterangan ghoib dari kelurahan/desa (bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos);
  5. Fotocopi Kutipan Akta Kematian (jika salah satu orang tua sudah meninggal) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, atau dalam hal kedua orang tua telah meningal dunia, Pemohon adalah wali yg memiliki kuasa asuh terhadap anak, berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan Agama (bermaterai 10.000 dan dinazegelen di kantor Pos);
  6. Fotocopi Kartu Keluarga kedua orang tua (Pemohon 1 dan Pemohon 2) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  7. Fotocopi Kartu Keluarga calon besan bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  8. Fotocopi akta kelahiran anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  9. Fotocopi ijazah terakhir anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  10. Fotocopi KTP anak (calon suami & calon istri) bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, kalau ada;
  11. Fotokopi Surat Kesehatan anak (calon suami & calon istri) dari Puskesmas/Rumah Sakit, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  12. Fotokopi Surat Keterangan Hamil anak (calon istri) dari Puskesmas/Rumah Sakit, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos, jika calon istri dalam keadaan hamil;
  13. Fotokopi Surat Keterangan pekerjaan dan penghasilan calon suami yang diketahui kelurahan, bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  14. Asli Surat Penolakan Kehendak Nikah dari KUA bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  15. Asli Surat Rekomendasi Psikolog dari Dinas Sosial atau Pusat Peyanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), bermeterai Rp 10.000 dan dinazegelen di Kantor Pos;
  16. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN POLIGAMI

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  3. Foto copy KTP Istri Pertama Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy KTP calon istri bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  7. Surat pernyataan siap dimadu dari istri Pertama/istri Pertama bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  8. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga semua ahli waris bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  3. Foto copy akta nikah Pewaris  bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy akta kelahiran semua anak dari Pewaris bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy surat kematian Pewaris dan ahli waris yang lain bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  7. Surat Penetapan Ahli Waris (Data RT-RW-Kelurahan-Kecamatan);
  8. Surat kepemilikan harta (sertipikat/akta jual beli/buku tabungan, dll);
  9. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Mungkid;
  10. Foto copy surat keterangan ahli waris bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  11. Membayar panjar biaya perkara
  12. Semua ahli waris wajib hadir di persidangan (apabila salah satu dari ahli waris berhalangan hadir, maka dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris yang lain yang bisa hadir, dengan catatan pada saat sidang pertama harus tetap hadir terlebih untuk dikuasakan di hadapan Panitera Pengadilan Agama). Apabila ada yang masih dibawah umur, maka terlebih dahulu harus ditetapkan perwalian oleh Pengadilan Agama.

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Pemohon harus beragama sama dengan agama yang dianut anak;
  3. Foto copy KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy akta nikah / akta cerai Pemohon dan orang tua anak apabila sudah bercerai bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Surat Keterangan Kelakuan Baik atas nama Pemohon dari Polres setempat;
  7. Mampu secara ekonomi dibuktikan dengan surat keterangan penghasilan dari instansi / kepala Desa;
  8. Persetujuan dari suami/istri Pemohon (bagi yang sudah menikah);
  9. Persetujuan tertulis dari orang tua kandung jika masih ada/diketahui tempat tinggalnya/cakap melakukan perbuatan hukum);
  10. Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan
  11. Membayar biaya panjar perkara;

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Surat penolakan dari KUA;
  3. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA;
  4. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy kartu keluarga Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy buku nikah orang tua Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  7. Foto copy akte cerai orang tua Pemohon (bila orang tua telah bercerai) bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  8. Foto copy akta kelahiran Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  9. Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan
  10. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy buku nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  3. Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang mau diangkat bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Surat Persetujuan orang tua anak kandung diketahui Lurah/Kepala Desa bermeterai Rp. 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos (anak yang mau diangkat maksimal berumur 18 tahun);
  7. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian;
  8. Surat keterangan kesehatan dari Dokter;
  9. Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan;
  10. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
  11. Surat pernyataan penyerahan pengangkatan anak dari orang tua kandung kepada Pemohon;
  12. Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan
  13. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  3. Foto copy KTP semua anak-anak Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  4. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon bermeterai Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  6. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal) yang dimateraikan Rp 10.000 dan distempel Kantor Pos;
  7. Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan
  8. Membayar panjar biaya perkara;

SYARAT GUGATAN HARTA BERSAMA GONO-GINI

  1. Surat gugatam sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Penggugat yang masih berlaku bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Foto Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama tersebut bersama-sama dengan gugatan perceraian;
  4. Foto Copy Akte Cerai sebanyak 1 lembar bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos, jika pengajuan gugatan harta bersama setelah terjadinya perceraian Penggugat dengan Tergugat;
  5. Foto Copy semua tanda bukti harta yang dimilki (sertipikat, akta jual beli, buku rekening bank, STNK, dll)
  6. Membayar Panjar Biaya Perkara ;
  7. Bagi Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara / Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku sebanyak 1 lembar.

SYARAT GUGATAN WARIS

  1. Surat gugatan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  4. Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara;
  6. Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku;

SYARAT PERMOHONAN PEMBATALAN NIKAH

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai Rp. 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos);
  3. Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai Rp, 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos);
  4. Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai Rp. 10.000 dan dilegalisir Kantor Pos);
  5. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA dilangsungkan pernikahan tentang kekeliruan pernikahan tersebut;
  6. Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara ;

SYARAT PERMOHONAN PERUBAHAN DATA/IDENTITAS

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  4. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  5. Foto Copy dokumen lain yang menunjukkan adanya perbedaan identitas bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  6. Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara.

SYARAT PERMOHONAN ASAL USUL ANAK

  1. Surat permohonan sebanyak 6 rangkap beserta softcopy dalam bentuk CD/Flashdisk;
  2. Foto Copy KTP Pemohon I dan Pemohon II (suami istri) bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos ;
  3. Foto Copy Kutipan Akta Nikah Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  4. Surat Keterangan Nikah di bawah tangan tangan dari Kepala Desa/Lurah bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  5. Foto Copy Kartu Keluarga Pemohon bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  6. Penetapan Istbat Nikah (jika ada);
  7. Foto Copy Akta Kelahiran Anak atau Surat Kenal Lahir dari Bidan atau Lurah bermeterai Rp. 10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos;
  8. Surat Pengantar dari desa/ Kelurahan
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara;

LAIN-LAIN

Persyaratan dokumen pendaftaran perkara lain yang belum ada pada daftar dapat ditanyakan kepada petugas PTSP Pengadilan Agama Mungkid di Kantor Pengadilan Agama Mungkid atau melalui

WhatsApp pada nomor 0811-2959-223

Aplikasi Pendukung (E-Office)

1 sipp 2. pengaduan 3 simari 4 komdanas 6.sikep

8 lpse 9 jdih 11 perpustakaan 7. abs badilag 5 direktori putusan

 .

.

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mungkid
Kelas IA

Jalan Soekarno-Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang

Telp: 0293-788257
Fax: 0293-789078

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Media Sosial

Pengadilan Agama@2018